Terkait Terbitnya SHM Tanah yang Diduga Diserobot Oknum ASN Asahan, Mahasiswa Minta Pertanggungjawaban BPN

    Terkait Terbitnya SHM Tanah yang Diduga Diserobot Oknum ASN Asahan, Mahasiswa Minta Pertanggungjawaban BPN

    ASAHAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kabupaten Asahan menggeruduk kantor sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan di Jalan Latsitarda Nusantara tepatnya di kompleks kantor Bappeda Asahan, pada hari Kamis, (15/06/2023) siang.

    Dalam aksi unjuk rasa ini mahasiswa meminta agar BPN bertanggungjawab atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Asahan berinisial Haji MN SP, MM yang berujung pemukulan terhadap Susilo (46) warga Lingkungan XV Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

    "Kami meminta kepada BPN Asahan untuk bertanggung jawab terhadap kasus penyerobotan lahan ini, sebab disini BPN telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah, dimana di akta tersebut BPN diduga telah memanipulasi data dengan menambah luas tanah milik H. MN ST MM dan mengurangi luas tanah milik Mawardi (Mariyanto) Susilo berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kota Kisaran Barat, Surat Keterangan No. 503/103/SKT/KKB/2015, yang mana sertifikat milik Abdul Haris Nasution No. 789 ukurannya sudah tidak sesuai lagi dengan alas haknya sebab telah menyerobot, menguasai lahan sempadan tanahnya yaitu Mawardi (Mariyanto) Susilo dengan alas hak Surat Keterangan No. 590/147/2022 dimana pihak Mawardi (Mariyanto) Susilo dirugikan seluas lebih kurang 2, 5 Rante", Ungkap Koordinator Aksi, Tegar Imanda dalam orasinya.

    Selain itu Tegar Imanda meminta BPN melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2022.

    "Kami meminta BPN bekerja profesional jangan menerbitkan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu kami meminta dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan alas hak", Tambanya.

    Sementara itu pihak Kasi Survey dan Pemetaan BPN Asahan, Mirwan menyebutkan rencananya pada hari Rabu 21 Juni 2023 akan melakukan croscheck ulang di lapangan.

    "Kita akan melakukan croscheck ulang di lapangan dengan mengundang pemilik tanah, pemilik tanah perbatasan dan saksi-saksi untuk melakukan identifikasi dan berupaya menyelesaikan permasalahan di lapangan", ujarnya.

    Terpisah Susilo yang menjadi korban penyerobotan tanah dan penganiayaan yang dilakukan oleh Haji MN SP, MM yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, kepada awak media ini menyebutkan dirinya telah melaporkan Haji MN SP, MM ke Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan.

    "Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Haji MN SP, MM terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa H. MN SP, MM telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP, Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana "penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHpidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak", Jelas Susilo.

    Susilo juga menambahkan terkait hal ini dirinya pun telah membuat surat permohonan kepada Bupati Asahan, agar Bupati dapat memberhentikan Haji MN, SP. MM. Tertanggal 12 Juni 2023.

    "Mengacu pada status hukumnya sebagai terlapor di Polres Asahan dengan tuduhan melanggar Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun serta kasus penganiayaan yang dilakukan oleh H. MN, SP, MM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya meminta agar Bupati Asahan memberhentikan H. MN. SP, MM dari ASN Pemkab Asahan. Saya juga sudah melayangkan Surat kepada Kepala BKD Asahan agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap H. MN. SP, MM dan Pihak Inspektorat tertanggal 12 Juni 2023 untuk menindak tegas H. MN, SP, MM", Jelasnya.

    Terkait BPN, Susilo meminta agar BPN dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik H. MN, SP, MM.

    Sementara itu, H. MN, SP, MM belum berhasil ditemui untuk keperluan konfirmasi terkait kasus ini. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Atas Pandangan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Asahan Lepas 34 Jamaah Calon Haji...

    Berita terkait